Gambaran Umum Organisasi 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi


Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan manifestasi dari perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.


Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang pada bab lampiran menyebutkan bahwa tugas pokok Kecamatan adalah Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan”. 

 

Fungsi Kelurahan

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan.
  2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan
  4. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kelurahan
  5. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  6. Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat
  7. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

 

Susunan Organisasi Kelurahan 

  1. Lurah
  2. Sekretaris Lurah 
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan 
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial 
  5. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum 
  6. Administrasi Sarana dan Prasarana